Rabu, 21 Desember 2011

Pelayanan Samsat Balikpapan


Hari ini saya benar-benar membuktikan bahwa untuk mengurus perpanjangan pajak kendaraan bermotor roda 2 tidak lebih dari 30 menit di Samsat Balikpapan, dulu saya pernah membaca di Harian Kaltim Post (saya lupa edisi kapan) bahwa Kepolisian Resort Kota Balikpapan telah mengembangkan inovasi dalam pelayanan Samsat.



Proses singkat, pelayanan ramah, informasi yang memadai, loket-loket yang rapi teratur guna mendukung pelayanan, dan system yang sudah terkomputerisasi. Ditambah dengan personel kepolisian yang melayani sudah tidak terlihat sangar seperti dulu (menurut saya). Sekarang sudah tidak ada lagi istilah Calo atau Joki dalam mengurus surat-surat kendaraan bermotor, tidak terkesan berbelit-belit, semuanya mudah, bahkan orang yang tidak mengerti atau tidak pernah mengurus pajak atau pengesahan 5 tahun sekalipun dapat dengan mudahnya memahami alur & prosedur yang dijelaskan oleh bagian pendaftaran atau informasi.

Berikut saya berikan gambaran bagaimana mengurus perpanjangan pajak 1 tahun sebagaimana yang baru saja saya alami,

Pertama-tama siapkan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah), STNK dan KTP asli serta Fotocopynya, kemudian daftar di bagian pendaftaran untuk mendapatkan nomer antrian.


Mbak di bagian pendaftaran ini sangat-sangat ramah, dan saya juga baru tahu bahwa untuk perpanjangan pajak 1 tahun tidak diperlukan Fotocopy BPKB kendaraan.

  
Setelah mendapatkan nomer antrian yang menggunakan system computer, saya diberikan map yang berisi berkas-berkas dari kendaraan saya, kemudian oleh petugas diarahkan untuk ke loket 6.


Oleh petugas diloket 6 nomer antrian saya dikembalikan dan saya disuruh menunggu lagi untuk dipanggil oleh kasir di loket 7/8 untuk melakukan pembayaran.


Nah, dibagian ini yang agak lama, kurang lebih sekitar 15 menit baru nomer antrian saya dipanggil, setelah melakukan pembayaran nomer antrian tetap saya pegang dan lagi-lagi disuruh menunggu untuk pengambilan SKPD yang telah diperbaharui di loket pengambilan yaitu loket 9.


Sebagai warga Negara yang baik harus taat pajak, meskipun tenggak waktunya masih lama tapi saya bayar 10 hari sebelumnya.



Tidak sampai 10 menit saya dipanggil, horeee… sudah jadi dan sudah selesai, tanda tangan terus ambil SKPD yang sudah jadi.

Dan saya hitung lama waktu saya berada di Samsat ini tidak sampai 30 menit, saya datang jam 9.40 pagi kemudian saat saya mengambil SKPD saya, jam menunjukkan pukul 10.07. mantab!!!

Semoga kedepannya semua instansi kepengurusan yang bersifat surat-menyurat seperti ini, baik pemerintahan maupun swasta bisa cepat dan mudah, karena selain keteraturan yang kita dapat jika memudahkan orang lain, pahala pun juga kita dapatkan, karena telah membantu banyak orang dalam mempermudah urusannya.

Balikpapan, Selalu ku bangun, ku jaga, ku bela

Salam.
Hizrah Saputra

Tidak ada komentar:

Posting Komentar