Hari ini saya benar-benar
membuktikan bahwa untuk mengurus perpanjangan pajak kendaraan bermotor roda 2
tidak lebih dari 30 menit di Samsat Balikpapan, dulu saya pernah membaca di
Harian Kaltim Post (saya lupa edisi kapan) bahwa Kepolisian Resort Kota
Balikpapan telah mengembangkan inovasi dalam pelayanan Samsat.
Proses singkat, pelayanan ramah,
informasi yang memadai, loket-loket yang rapi teratur guna mendukung pelayanan,
dan system yang sudah terkomputerisasi. Ditambah dengan personel kepolisian
yang melayani sudah tidak terlihat sangar seperti dulu (menurut saya). Sekarang
sudah tidak ada lagi istilah Calo atau Joki dalam mengurus surat-surat
kendaraan bermotor, tidak terkesan berbelit-belit, semuanya mudah, bahkan orang
yang tidak mengerti atau tidak pernah mengurus pajak atau pengesahan 5 tahun
sekalipun dapat dengan mudahnya memahami alur & prosedur yang dijelaskan
oleh bagian pendaftaran atau informasi.
Berikut saya berikan gambaran
bagaimana mengurus perpanjangan pajak 1 tahun sebagaimana yang baru saja saya
alami,
Pertama-tama siapkan SKPD (Surat
Ketetapan Pajak Daerah), STNK dan KTP asli serta Fotocopynya, kemudian daftar
di bagian pendaftaran untuk mendapatkan nomer antrian.
Mbak di bagian pendaftaran ini
sangat-sangat ramah, dan saya juga baru tahu bahwa untuk perpanjangan pajak 1
tahun tidak diperlukan Fotocopy BPKB kendaraan.
Setelah mendapatkan nomer antrian
yang menggunakan system computer, saya diberikan map yang berisi berkas-berkas
dari kendaraan saya, kemudian oleh petugas diarahkan untuk ke loket 6.
Oleh petugas diloket 6 nomer
antrian saya dikembalikan dan saya disuruh menunggu lagi untuk dipanggil oleh
kasir di loket 7/8 untuk melakukan pembayaran.
Nah, dibagian ini yang agak lama,
kurang lebih sekitar 15 menit baru nomer antrian saya dipanggil, setelah
melakukan pembayaran nomer antrian tetap saya pegang dan lagi-lagi disuruh menunggu
untuk pengambilan SKPD yang telah diperbaharui di loket pengambilan yaitu loket
9.
Sebagai warga Negara yang baik harus taat pajak, meskipun tenggak waktunya masih lama tapi saya bayar 10 hari sebelumnya.
Tidak sampai 10 menit saya
dipanggil, horeee… sudah jadi dan sudah selesai, tanda tangan terus ambil SKPD
yang sudah jadi.
Dan saya hitung lama waktu saya
berada di Samsat ini tidak sampai 30 menit, saya datang jam 9.40 pagi kemudian
saat saya mengambil SKPD saya, jam menunjukkan pukul 10.07. mantab!!!
Semoga kedepannya semua instansi
kepengurusan yang bersifat surat-menyurat seperti ini, baik pemerintahan maupun
swasta bisa cepat dan mudah, karena selain keteraturan yang kita dapat jika
memudahkan orang lain, pahala pun juga kita dapatkan, karena telah membantu
banyak orang dalam mempermudah urusannya.
Balikpapan, Selalu ku bangun, ku
jaga, ku bela
Salam.
Hizrah Saputra
Tidak ada komentar:
Posting Komentar